Tugas dan Fungsi PPID

URAIAN TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SELUMA

 

JABATAN PPID

URAIAN TUGAS

 

 

 

 

PEMBINA

a.    Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan akses publik di Lingkungan KPU Kabupaten Seluma;

b.   Menetapkan keputusan pengujian konsekuensi atas informasi yang di kecualikan di Lingkungan KPU Kabupaten Seluma;

c.    Melakukan pembinaan kepada PPID Lingkungan KPU Kabupaten Seluma.

 

 

 

 

 

 

 

ATASAN PPID

a.    menunjuk PPID;

b.   Menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

c.    Menyelesaikan keberatan atas permintaan Informasi Publik;

d.   Mewakili KPU, keberatan atas permintaan KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dalam hal terjadi proses penyelesaian sengketa terkait Informasi Publik KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di Komisi Informasi atau Pengadilan; dan

e.    Melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID.

 

 

 

 

 

TIM PERTIMBANGAN

a.    Memberikan pertimbangan atas seluruh Informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota;

b.   Memberikan pertimbangan mengenai pelaksanaan uji konsekuensi; memberikan pertimbangan mengenai pemberian tanggapan atas keberatan Pemohon Informasi Publik; dan

c.    Memberikan pertimbangan mengenai penanganan sengketa Informasi Publik.

 

 

 

 

 

 

 

 

PPID

a.    Melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;

b.   Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;

c.    Menghimpun Informasi Publik dari seluruh unit kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di satuan kerja masing-masing;

d.   Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik;

e.    Melakukan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;

f.     Menyediakan Informasi Publik;

g.    Melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan

h.   Menyusun laporan layanan Informasi Publik.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TIM PENGHUBUNG

a.    mengumpulkan dan mengelola data yang dikuasai masing-masing biro/pusat/inspektorat/bagian/sub bagian di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

b.   Menyampaikan data sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada PPID KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota; dan

c.    Mendukung pengumpulan data penyelesaian sengketa Informasi Publik pada masing-masing tingkatan kepada :

1.   Biro yang menangani advokasi hukum dan penyelesaian sengketa pada Sekretariat Jenderal KPU;

2.   bagian yang menangani hukum pada Sekretariat KPU Provinsi; dan

3.   sub bagian yang menangani hukum pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.

 

PETUGAS PELAYANAN INFORMASI

Petugas pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud bertugas memberikan pelayanan teknis serta berkoordinasi dengan tim penghubung layanan Informasi pada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota.