URAIAN TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SELUMA
JABATAN PPID |
URAIAN TUGAS |
PEMBINA |
a. Menetapkan dan mengevaluasi kebijakan akses publik di Lingkungan KPU Kabupaten Seluma; b. Menetapkan keputusan pengujian konsekuensi atas informasi yang di kecualikan di Lingkungan KPU Kabupaten Seluma; c. Melakukan pembinaan kepada PPID Lingkungan KPU Kabupaten Seluma. |
ATASAN PPID |
a. menunjuk PPID; b. Menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; c. Menyelesaikan keberatan atas permintaan Informasi Publik; d. Mewakili KPU, keberatan atas permintaan KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dalam hal terjadi proses penyelesaian sengketa terkait Informasi Publik KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di Komisi Informasi atau Pengadilan; dan e. Melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID. |
TIM PERTIMBANGAN |
a. Memberikan pertimbangan atas seluruh Informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota; b. Memberikan pertimbangan mengenai pelaksanaan uji konsekuensi; memberikan pertimbangan mengenai pemberian tanggapan atas keberatan Pemohon Informasi Publik; dan c. Memberikan pertimbangan mengenai penanganan sengketa Informasi Publik. |
PPID |
a. Melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik; b. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik; c. Menghimpun Informasi Publik dari seluruh unit kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di satuan kerja masing-masing; d. Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; e. Melakukan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan; f. Menyediakan Informasi Publik; g. Melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan h. Menyusun laporan layanan Informasi Publik. |
TIM PENGHUBUNG |
a. mengumpulkan dan mengelola data yang dikuasai masing-masing biro/pusat/inspektorat/bagian/sub bagian di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. Menyampaikan data sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada PPID KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota; dan c. Mendukung pengumpulan data penyelesaian sengketa Informasi Publik pada masing-masing tingkatan kepada : 1. Biro yang menangani advokasi hukum dan penyelesaian sengketa pada Sekretariat Jenderal KPU; 2. bagian yang menangani hukum pada Sekretariat KPU Provinsi; dan 3. sub bagian yang menangani hukum pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. |
PETUGAS PELAYANAN INFORMASI |
Petugas pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud bertugas memberikan pelayanan teknis serta berkoordinasi dengan tim penghubung layanan Informasi pada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota. |